Ribuan Pasang Urus Perceraian

Ribuan Pasang Urus Perceraian

\"\"Walikota Keluarkan Surat Edaran

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tingginya angka perceraian di Kota Bengkulu mendapat perhatian dari Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE. Pasalnya hampir setiap tahun ada ribuan orang mengajukan perceraian.Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan surat edaran larangan bercerai kepada seluruh masyarakat. \"Tidak ada warga di Kota Bengkulu yang boleh bercerai, termasuk juga pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu, karena perceraian itu termasuk hal yang dibenci Allah SWT,\" kata Helmi, kemarin (24/11).

Ia mengaku, perceraian memiliki dampak negatif, tidak hanya dikeluarga akan tetapi juga di lingkungannya. Sehingga membuat Allah SWT sangat membenci orang yang bercerai. \"Allah itu sangat membenci bercerai, bahkan perceraian merupakan satu hal yang paling dibenci Allah, karena yang dirugikan anak-anak, keluarga besar, dan nama baik keluarga,\" ungkap Helmi.

Helmi menambahkan, bercerai lebih banyak mudharatnya daripada kebaikannya. Terutama bagi anak-anak, karena ketika kedua orang tuanya bercerai maka akan mempengaruhi psikologis mereka. Oleh sebab itu, Ia bersedia memfasilitasi masyarakat agar tidak bercerai. \"Saya bersedia menyediakan waktu dengan didukung tokoh agama dan adat agar perceraian tidak terjadi,\" tuturnya.

Jika pihak yang ingin bercerai tidak dapat dimediasi dengan baik ataupun tetap memaksakan ingin bercerai, maka Walikota Bengkulu tidak akan menghotmix jalan di Kota Bengkulu. Selain itu, jika yang bercerai adalah ASN, maka akan dinonjobkan serta TPPnya dikurangi. \"Saya tidak main-main dengan ini, karena perbuatan cerai itu sangat di benci oleh Allah SWT,\" tutupnya.

Angka perceraian di Kota Bengkulu tahun 2019 meningkat jika dibandingkan tahun 2018 lalu. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Bengkulu, tahun 2018 ada 907 gugatan perceraian dan 89 permohonan (isbat nikah, dispensasi untuk anak di bawah umur agar bisa nikah).

Dari jumlah tersebut, setengahnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan perceraian mencapai 419 perkara. Sementara jumlah perkara tahun 2019 sampai bulan Oktober 2019 mencapai 1.035 perkara, dengan rincian 888 gugatan perceraian dan 147 permohonan.

“Ada peningkatan jumlah perkara dari tahun 2019 ini, sampai bulan September total kita menangani 1.035 perkara. Mengalami peningkatan karena ada sidang isbat nikah beberapa waktu lalu dan ada beberapa perkara perceraian tidak selesai tahun 2018 lalu, salah satunya perkara perceraian yang diajukan PNS,” ujar Panmud Hukum PA Bengkulu, Rita Elvianty SH.

Sementara itu, Humas PA Bengkulu, H Muhammad Sahri SH MH mengatakan, proses sidang cerai yang diajukan PNS prosesnya lama, bahkan sampai 3 bulan baru bisa diputus. Hal tersebut dikarenakan banyak PNS yang mengajukan cerai tanpa ada izin dari pimpinannya.

Padahal pengajuan perceraian untuk PNS sudah diatur dalam PP nomo 10 tahun 1983 dan PP nomor 45 tahun 1990 yang menyebutkan setiap PNS yang akan mengajukan perceraian harus mendapatkan izin dari atasan. Jika tidak ada surat izin dari atasan, PA tidak bisa menerima perkara perceraian yang diajukan PNS tersebut.

”Itulah kenapa perkara perceraian PNS ini sampai berlarut-larut bahkan sampai 3 bulan baru selesai, karena itu tadi mereka belum mendapat izin dari atasan tetapi sudah mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama,” jelas Sahri.

Bagi atasan PNS yang mengajukan perceraian diminta harus memperhatikan bawahannya yang mengajukan perceraian. Saat suami atau istri berstatus PNS hendak mengajukan perceraian maka mereka akan didamaikan ke BKD terlebih dulu. Jika sudah tidak ada pilihan untuk berdamai maka atasan PNS tersebut harus secepatnya mengeluarkan surat yang menyebutkan telah memberikan izin PNS tersebut bercerai.

“Jika menurut pimpinan sudah tidak bisa didamaikan, jangan sampai menunggu 3 bulan baru dikeluarkan,” imbuh Sahri.

Jumlah anak di bawah umur yang mengajukan permohonan ke PA Bengkulu juga cukup banyak. Kebanyakan dari mereka mengajukan dispensasi atau permohonan untuk mendapatkan izin dari PA agar bisa menikah. Sebelum mengajukan ke PA, biasanya mereka sudah ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) karena masih tercatat anak di bawah umur (di bawah 19 tahun). Setelah ditolak KUA, pemohon datang ke PA harus membawa surat dari KUA yang menyebutkan bahwa KUA menolak permohonan syarat nikah.

Kebanyakan dari mereka yang mengajukan dispensasi akibat dari pergaulan bebas dan memang harus menikah, ”Untuk anak di bawah umur kebanyakan mengajukan dispensasi atau izin untuk bisa menikah. Cukup banyak kita menerima permohonan tersebut, proses dispensasi ini tetap kita sidangkan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, yang mengajukan perceraian kebanyak pihak perempuan, baik itu PNS atau masyarakat umum. Alasannya masalah ekonomi, tanggung jawab suami yang sudah tidak diterima lagi, pertengkaran dan perselingkuhan yang membuat transparansi dalam rumah tangga tidak harmonis lagi.

PA Bengkulu selaku pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan tersebut sebisa mungkin mendamaikan kedua belah pihak mulai dari mediasi sampai persidangan. Perceraian adalah opsi terakir jika kedua belah pihak sudah tidak bisa didamaikan, mengerti satu sama lain. (167/999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: